Syarat & Ketentuan Layanan
Ketentuan penggunaan layanan internet dan produk dari MSB INTERCON
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI:
Dokumen ini merupakan Perjanjian Elektronik yang sah dan mengikat demi hukum. Berdasarkan Pasal 18G dan Pasal 18H UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, perjanjian ini TIDAK MEMERLUKAN TANDA TANGAN FISIK ATAU BASAH.
Dengan melakukan pendaftaran, membayar Biaya Pasang Baru (PSB), melakukan pembayaran tagihan, atau menggunakan layanan internet dari PT MUSUBI BALI INTERKONEKSI (MSB INTERCON), Anda secara otomatis dinyatakan SETUJU, MENERIMA, DAN MENGIKATKAN DIRI pada seluruh Syarat dan Ketentuan yang tercantum di bawah ini.
I. DATA LAYANAN & PELANGGAN
Data Pelanggan yang dicatat secara digital pada sistem database Penyedia Layanan saat proses pendaftaran online/sales meliputi:
- Nama Lengkap / Instansi
- No. Identitas (KTP / Paspor / NIB)
- Alamat Instalasi Jaringan
- No. Telepon / WhatsApp
- Alamat Email Aktif
- Paket Layanan & Kecepatan (Mbps)
- Tanggal Aktivasi Layanan
II. SYARAT & KETENTUAN BERLANGGANAN
Pasal 1: Biaya Pasang Baru (PSB) & Aktivasi
Pelanggan wajib melunasi Biaya Pasang Baru (PSB) secara penuh sebelum perangkat keras terpasang di lokasi atau selambat-lambatnya saat status layanan dinyatakan siap diaktifkan (completed non-active) oleh tim teknis Penyedia Layanan.
Pasal 2: Sistem Pembayaran & Tagihan (Billing)
-
Layanan ini menggunakan sistem pembayaran di belakang (postpaid) setelah berakhirnya 1 (satu) periode tagihan (bulanan), kecuali ditentukan lain dalam kesepakatan tertulis.
- Nota tagihan (invoice) dan notifikasi pembayaran yang dikirimkan melalui Email, WhatsApp, atau SMS resmi Penyedia Layanan diakui sebagai alat bukti tagihan yang sah demi hukum.
Pasal 3: Kepemilikan & Tanggung Jawab Perangkat
- Seluruh perangkat infrastruktur jaringan (termasuk namun tidak terbatas pada ONU, Router, dan Kabel Drop Core) yang berada di lokasi Pelanggan adalah Hak Milik Mutlak PT Musubi Bali Interkoneksi.
- Pelanggan bertanggung jawab penuh atas keamanan dan perawatan perangkat tersebut. Apabila terjadi kerusakan, kecacatan fungsi, atau kehilangan akibat kelalaian Pelanggan (termasuk akibat petir tanpa surge arrestor mandiri atau kelalaian internal), Pelanggan wajib mengganti biaya senilai nilai pengadaan perangkat baru yang ditetapkan oleh Penyedia Layanan.
Pasal 4: Ketentuan Koneksi & Larangan Keras Reselling
- Layanan internet bersifat Non-FUP (Unlimited) tanpa batas pemakaian wajar, dengan batasan SLA (Service Level Agreement) sesuai segmen paket.
- Pelanggan dilarang keras membagi sambungan, mendistribusikan ulang, atau menjual kembali (resell) layanan internet MSB Intercon kepada pihak ketiga dalam bentuk apa pun (RT/RW Net ilegal, komersial, maupun non-komersial) tanpa izin tertulis khusus dari Direksi PT Musubi Bali Interkoneksi. Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi pemutusan permanen seketika dan tuntutan ganti rugi perdata.
Pasal 5: Keterlambatan Pembayaran, Denda, & Double Tagihan
- Keterlambatan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo berakibat pada Pemutusan Sementara (Isolir) jaringan secara otomatis oleh sistem.
- Atas keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelanggan dikenakan denda penalti keterlambatan sebesar 11% (sepuluh persen) dari total nilai tagihan berjalan.
- Pelanggan menyatakan sepakat, mengetahui, dan setuju tanpa syarat bahwa apabila keterlambatan pembayaran telah melewati 1 (satu) periode tagihan berikutnya, maka sistem akan menerbitkan Double Tagihan (berupa akumulasi tagihan menunggak + denda + tagihan periode baru) yang bersifat mengikat dan wajib dilunasi secara penuh oleh Pelanggan.
Pasal 6: Pemutusan Permanen & Batas Tunggakan Maksimal
Apabila Pelanggan tidak melakukan pelunasan tagihan beserta dendanya dalam waktu 2 (dua) periode billing berturut-turut sejak jatuh tempo pertama, maka Penyedia Layanan berhak melakukan Pemutusan Layanan Secara Permanen, menghentikan kontrak, dan menarik seluruh aset perangkat milik perusahaan. Tindakan ini tidak menghapuskan kewajiban Pelanggan untuk melunasi seluruh sisa tunggakan yang berjalan.
Pasal 7: Jangka Waktu Kontrak & Penalti Pemutusan Dini
- Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu minimum 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak Tanggal Aktivasi Layanan.
- Apabila Pelanggan melakukan pemutusan hubungan berlangganan secara sepihak, atau kontrak terputus secara permanen oleh sistem akibat pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 6 sebelum masa kontrak minimum berakhir, maka Pelanggan wajib membayar Denda Penalti Pemutusan Dini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika.
Pasal 8: Hak Akses Penarikan Perangkat
Pelanggan memberikan hak, izin, dan kuasa penuh (tanpa memerlukan persetujuan tambahan atau penetapan pengadilan) kepada staf/teknisi PT Musubi Bali Interkoneksi untuk memasuki area/lokasi alamat instalasi guna melakukan pencabutan dan penarikan perangkat milik perusahaan apabila kontrak berakhir atau diputus akibat wanprestasi/tunggakan.
Pasal 9: Pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata
Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga pemutusan Perjanjian ini akibat pelanggaran atau tunggakan dapat dilakukan secara sah oleh Penyedia Layanan tanpa memerlukan putusan atau penetapan dari Majelis Hakim/Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Pasal 10: Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Penyedia Layanan dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan, kelambatan, pemutusan, atau penurunan kualitas layanan yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar manusia (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada: gempa bumi, banjir bandang, petir, kebakaran, sabotase massal, pemotongan jalur kabel serat optik oleh pihak ketiga/proyek dinas pemerintah, gangguan massal pada jaringan transmisi internasional, peperangan, atau adanya regulasi/kebijakan baru dari pemerintah di bidang telekomunikasi.
III. PERNYATAAN & PERSETUJUAN ELEKTRONIK
Dengan melakukan pendaftaran, membayar tagihan pertama (PSB/Aktivasi), atau menggunakan layanan MSB Intercon, Pelanggan menyatakan secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun bahwa telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh klausul, denda, konsekuensi hukum, serta aturan akumulasi double tagihan yang tertera dalam dokumen Syarat & Ketentuan ini. Dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh dan berlaku sebagai undang-undang bagi Para Pihak.