Berikut adalah poin-main syarat dan ketentuan dari PT Musubi Bali Interkoneksi (MSB Intercon) yang dirangkum berdasarkan kebijakan layanan resmi mereka:

1. Syarat Menjadi Pelanggan

  • Biaya Pasang Baru (PSB): Ditagihkan sebelum perangkat terpasang di rumah pelanggan dan saat status layanan masih "completed non-aktif".
  • Aktivasi: Layanan akan diaktifkan setelah MSB Intercon mengirimkan Notifikasi Pembayaran Biaya PSB dan pembayaran dikonfirmasi.
  • Sewa Perangkat: Biaya sewa perangkat ONT (Optical Network Terminal) akan dicantumkan secara terpisah dalam tagihan Biaya Layanan bulanan.

2. Layanan dan Dukungan Teknis

  • Infrastruktur: Menggunakan teknologi Full High Speed Fiber Optic Backbone untuk konektivitas yang stabil.
  • Dukungan Pelanggan: Tersedia tim teknis dan Customer Care yang responsif. Pelanggan dapat melakukan Cek Tagihan atau Cek Pemakaian Internet melalui portal resmi.
  • Level Eskalasi Gangguan (SLA):
    • Level 1: Respon dalam 15 menit melalui NOC Wa Center (087779431983).
    • Level 2-4: Penanganan lebih lanjut oleh NOC Analyst hingga NOC Div Head dengan estimasi waktu 60 hingga 420 menit tergantung tingkat kesulitan.

3. Pembayaran dan Tagihan

  • Pelanggan wajib membayar tagihan tepat waktu sesuai dengan ID Pelanggan yang terdaftar.
  • Informasi mengenai paket layanan seperti paket Ultra UpTo atau promo lainnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan perusahaan.

Informasi lebih lengkap mengenai kontrak berlangganan dapat diakses langsung melalui laman Syarat dan Ketentuan MSB Intercon.