Home/Residensial
"Nikmati layanan internet ultra cepat dan berkualitas dari MSB Intercon. Streaming lancar, kerja jadi maksimal! ?"
Deskripsi Paket
>><>Popular<><<
Paket TOP Upto 20 Mbps
Rp 222.000/ Bulan
Harga Sudah Termasuk Pajak, 1-7 pengguna
- Simetris 1:1
- Non-FUP (Unlimited/Tanpa Batas )
- Full Fiber Optic
- Jasa Instalasi Baru Rp 200.000
>><>Popular<><<
Paket TOP UpTO 30 Mbps
Rp
266.400250.000/ BulanHarga Sudah Termasuk Pajak
- Simetris 1:1
- Non-FUP (Unlimited/Tanpa Batas )
- Full Fiber Optic
- Jasa Instalasi Baru Rp 200.000
>Paling Popular<
Paket TOP UpTO 50 Mbps
Rp
377.400350.000/ BulanHarga Sudah Termasuk Pajak
- Simetris 1:1
- Non-FUP (Unlimited/Tanpa Batas )
- Full Fiber Optic
- Jasa Instalasi Baru Rp 180.000
ATURAN & SYARAT BERLANGGANAN (S&K)
Berdasarkan kebijakan resmi PT Musubi Bali Interkoneksi:
1. Biaya Pasang Baru (PSB): Pembayaran PSB wajib diselesaikan sebelum perangkat terpasang di lokasi pelanggan atau saat status layanan masih "completed non-aktif".
2. Sistem Pembayaran: Pembayaran paket internet dilakukan di muka (prepaid) atau sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak layanan.
3. Penggunaan Perangkat: Perangkat (ONU/Router) yang dipinjamkan adalah milik PT Musubi Bali Interkoneksi. Pelanggan wajib menjaga dan merawat perangkat tersebut. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, biaya penggantian akan dibebankan kepada pelanggan.
4. Koneksi: Layanan bersifat Non-FUP (Unlimited tanpa batas kuota) kecuali ditentukan lain pada paket tertentu.
5. Kewajiban Pelanggan: Pelanggan dilarang keras melakukan penjualan kembali (resell) layanan internet kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari perusahaan.
6. Pemutusan Layanan: Keterlambatan pembayaran tagihan dapat menyebabkan isolir layanan & pinalti (10%) secara sepihak hingga pelunasan dilakukan.
7. Masa Kontrak Minimum: Pelanggan setuju untuk berlangganan layanan PT MUSUBI BALI INTERKONEKSI untuk jangka waktu minimal 12 (dua belas)* bulan berturut-turut sejak tanggal aktivasi.
8. Pemutusan Sebelum Waktunya: Apabila Pelanggan memutuskan untuk berhenti berlangganan atau kontrak terputus akibat pelanggaran ketentuan sebelum masa kontrak 12 bulan berakhir, maka Pelanggan wajib membayar denda (pinalti) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
9. Penarikan Perangkat: Bersamaan dengan pemutusan layanan tersebut, pihak PT MUSUBI BALI INTERKONEKSI berhak melakukan *pencabutan perangkat* milik perusahaan secara sepihak di lokasi Pelanggan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.
Pernyataan Pelanggan:
Dengan setuju berlangganan di PT MUSUBI BALI INTERKONEKSI (MSB Intercon), sesuai data di atas menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar dan saya setuju untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tanda Tangan Pelanggan,
Tanda Tangan Pelanggan,
digital
